Penajam (ANTARA News) - Kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten/kota ditentukan oleh KPU Pusat, kata Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur Haerul Anwar.
Haerul Anwar ketika dihubungi dari Penajam, Minggu, menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan seleksi calon anggota KPU di daerah. Selanjutnya, uji kepatutan dan kelayakan oleh KPU RI.
Kewenangan Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur hanya melakukan seleksi berkas, tes tertulis, psikologi, kesehatan, dan tes wawancara, sedangkan uji kelayakan dan kepatutan merupakan kewenangan KPU RI.
"Tim hanya melakukan kualifikasi total hasil seleksi pelamar calon angota KPU kabupaten/kota hingga 10 besar," ujar Haerul Anwar.
Selanjutnya, Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur menyerahkan hasil seleksi tersebut ke KPU Pusat.
"Jadi, yang menentukan lima anggota KPU kabupaten/kota periode 2018 s.d. 2013 itu melalui uji kelayakan dan kepatutan di KPU Pusat," tegas Haerul Anwar.
Tim seleksi melakukan perekrutan anggota KPU periode 2018 s.d. 2023 untuk Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Kota Balikpapan.
Hingga Minggu, tim seleksi sudah menyelesaikan tes tertulis dan tes psikologi terhadap pelamar calon anggota KPU kabupaten/kota tersebut.
Hasil rapat tim seleksi lanjut Harul Anwar, menetapkan 85 pelamar calon anggota KPU Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Kota Balikpapan lulus tes psikologi.
Pelamar calon anggota KPU yang lulus tes psikologi tersebut, selanjutnya mengikuti tes kesehatan dan wawancara, kemudian klarifikasi tanggapan masyarakat.
"Tim masih menunggu hasil tes kesehatan calon anggota KPU itu, kemudian melaksanakan tes wawancara. Kami jadwalkan tes wawancara mulai 4 hingga 6 Desember 2018 di Samarinda," katanya.
Baca juga: KPU Wonogiri perbarui DPT untuk kebutuhan pemilu 2019
Baca juga: TKD Jatim sambut positif debat di Surabaya
Baca juga: Sebagian partai Tanjungpinang tidak manfaatkan fasilitas APK
Haerul Anwar ketika dihubungi dari Penajam, Minggu, menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan seleksi calon anggota KPU di daerah. Selanjutnya, uji kepatutan dan kelayakan oleh KPU RI.
Kewenangan Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur hanya melakukan seleksi berkas, tes tertulis, psikologi, kesehatan, dan tes wawancara, sedangkan uji kelayakan dan kepatutan merupakan kewenangan KPU RI.
"Tim hanya melakukan kualifikasi total hasil seleksi pelamar calon angota KPU kabupaten/kota hingga 10 besar," ujar Haerul Anwar.
Selanjutnya, Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur menyerahkan hasil seleksi tersebut ke KPU Pusat.
"Jadi, yang menentukan lima anggota KPU kabupaten/kota periode 2018 s.d. 2013 itu melalui uji kelayakan dan kepatutan di KPU Pusat," tegas Haerul Anwar.
Tim seleksi melakukan perekrutan anggota KPU periode 2018 s.d. 2023 untuk Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Kota Balikpapan.
Hingga Minggu, tim seleksi sudah menyelesaikan tes tertulis dan tes psikologi terhadap pelamar calon anggota KPU kabupaten/kota tersebut.
Hasil rapat tim seleksi lanjut Harul Anwar, menetapkan 85 pelamar calon anggota KPU Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Kota Balikpapan lulus tes psikologi.
Pelamar calon anggota KPU yang lulus tes psikologi tersebut, selanjutnya mengikuti tes kesehatan dan wawancara, kemudian klarifikasi tanggapan masyarakat.
"Tim masih menunggu hasil tes kesehatan calon anggota KPU itu, kemudian melaksanakan tes wawancara. Kami jadwalkan tes wawancara mulai 4 hingga 6 Desember 2018 di Samarinda," katanya.
Baca juga: KPU Wonogiri perbarui DPT untuk kebutuhan pemilu 2019
Baca juga: TKD Jatim sambut positif debat di Surabaya
Baca juga: Sebagian partai Tanjungpinang tidak manfaatkan fasilitas APK
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018