pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

MK: 106 perkara PHPU Pileg 2024 lanjut ke sidang pembuktian

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan sebanyak 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 akan berlanjut ke sidang pembuktian.

"Iya, betul (106 lanjut ke sidang pembuktian)," kata Fajar Ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Fajar menjelaskan terdapat 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa sebanyak 207 perkara berlanjut ke sidang dismissal yang digelar pada 21 dan 22 Mei 2024.

Ia mengatakan terdapat jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Ada 16 petikan putusan yang diucapkan di dalam sidang, sedangkan 191 perkara sisanya dinyatakan berhenti.

"Enam belas petikan itu adalah ada satu permohonan yang di dalamnya ada yang harus berhenti makanya MK menggunakan istilah petikan putusan karena nanti itu akan ada putusan lengkapnya," ujarnya.

Baca juga: MK ungkap jumlah saksi dan ahli di sidang pembuktian PHPU Pileg 2024

Kemudian, sebanyak 16 petikan putusan itu akan disidangkan bersama 90 perkara lainnya yang diputuskan lolos ke tahapan pembuktian tanpa perlu melalui sidang dismissal.

Dengan begitu, lanjut Fajar, terdapat 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian yang rencananya digelar pada pekan depan.

Mengenai apa saja perkara dalam petikan putusan tersebut, Fajar mengaku belum mengetahui data lengkapnya.

"Saya tidak hafal. Saya tidak bawa data, tetapi prinsipnya begitu. Putusannya itu nanti akan ada di putusan full bersama dengan dalil-dalil yang lain," ucapnya.

Baca juga: MK: Para hakim mulai rapat permusyawaratan terkait perkara PHPU Pileg

Fajar juga mengatakan bahwa pada Senin (27/5), MK mulai menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Nantinya, pembagian persidangan perkara akan dikembalikan ke panel masing-masing.

"Yang kemarin diperiksa di panel satu, ya kembali ke disidangkan ke panel satu. Begitu juga panel dua dan panel tiga. Jadi, selama empat sampai lima hari mulai tanggal 27 Mei, itulah sidang pembuktian kita," ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi MK, sidang pembuktian telah dijadwalkan mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2024.

Baca juga: Perludem: MK harus tingkatkan kualitas pembuktian perkara PHPU
Baca juga: MK putuskan tak terima permohonan Pileg PPP Dapil Sumbar
Baca juga: KPU nilai upaya PPP capai ambang batas parlemen tak dapat tercapai
Pewarta:
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
MK putuskan tidak terima gugatan PHPU Pileg PPP Dapil Jatim Sebelumnya

MK putuskan tidak terima gugatan PHPU Pileg PPP Dapil Jatim

KPU luncurkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Sultra Selanjutnya

KPU luncurkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Sultra