pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Irman Gusman: Putusan MK bukti tegaknya hukum dan demokrasi

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, Irman Gusman. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya merupakan bukti tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Ini adalah bukti tegaknya hukum dan demokrasi. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Sumatera Barat," kata Irman Gusman saat dihubungi dari Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Irman Gusman menanggapi putusan MK yang amar putusannya memerintahkan KPU selaku termohon melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPD Provinsi Sumbar 2024 dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

"Saya mengucapkan syukur atas putusan ini. Saya segera kembali ke Indonesia karena saat ini masih di Amerika Serikat," kata Irman.

Baca juga: MK kabulkan gugatan calon anggota DPD Irman Gusman

Setibanya di Tanah Air, Irman mengatakan segera berkonsolidasi dan menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi PSU yang diperintahkan MK melalui putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

"Ini pertama kali kan dalam sejarah," ujar dia.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana.

Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.

PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.

Baca juga: Mantan Hakim MK sebut Pileg DPD Sumbar tidak sah
Baca juga: Kuasa Hukum optimistis MK kabulkan permohonan PSU Irman Gusman

Pewarta:
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Bawaslu Kaltim tindak lanjut putusan MK menghitung suara ulang 147 TPS Sebelumnya

Bawaslu Kaltim tindak lanjut putusan MK menghitung suara ulang 147 TPS

KPU luncurkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Sultra Selanjutnya

KPU luncurkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Sultra