pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu Jember gelar sidang pelanggaran dugaan pergeseran suara

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang digelar di Kantor Bawaslu Jember, Jumat (22/3/2024). (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat, menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 tentang dugaan pergeseran perolehan suara.

Dalam sidang tersebut, seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru hadir sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

"Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan oleh pelapor dari Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Timur," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Adhitya Pradana.

Baca juga: Bawaslu Jember terima laporan penggelembungan suara di enam desa

Menurutnya, sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi itu merupakan pelimpahan kasus dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur soal dugaan pergeseran perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Timur Yuni Arista berharap Bawaslu Jember menyandingkan hasil perolehan suara dan membatalkan D hasil rekapitulasi suara di wilayah Kecamatan Sumberbaru.

"Setidaknya ada pengurangan 2.084 suara PAN yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru. Kami crosscheck dengan C hasil, suara berkurang 2.084, harusnya suara kami tersisa enam ribu lebih, tetapi direkap ulang hanya tersisa empat ribu lebih," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Jember rekomendasikan PPK hitung ulang di 14 kecamatan

Berdasarkan rekapitulasi awal, lanjut Yuni, PAN setidaknya memiliki 10 ribu suara. Namun, saat rekapitulasi ulang di Kantor Kecamatan Sumberbaru menjadi hanya empat ribuan suara.

"Kami minta KPU mengubah hasil perolehan suara sesuai C hasil TPS yang sudah dikeluarkan sebelumnya dan membatalkan D hasil kecamatan di wilayah Kecamatan Sumberbaru," tambahnya.

Sidang pemeriksaan selanjutnya ditutup dan dijadwalkan kembali pada Selasa (26/3) dengan agenda jawaban terlapor, yakni KPU Jember untuk menanggapi pokok-pokok laporan dari pelapor.

Baca juga: Bawaslu Jember rekomendasikan hitung ulang satu TPS saat rekapitulasi
Baca juga: KPU Jember temukan dugaan manipulasi suara di TPS
Pewarta:
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Pengamat sebut terbuka kemungkinan NasDem merapat ke kubu Prabowo Sebelumnya

Pengamat sebut terbuka kemungkinan NasDem merapat ke kubu Prabowo

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran Selanjutnya

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran