pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024 pada sidang putusan di Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/aa.
sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Baca juga: Kuasa Hukum Irman: Pimpinan dan anggota KPU langgar sumpah janji

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Nomor telepon tiga pimpinan DKPP diretas
Baca juga: DKPP agendakan sidang aduan pelanggaran berat oleh KPU
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Akademisi: Para capres terlihat menahan diri di debat terakhir Sebelumnya

Akademisi: Para capres terlihat menahan diri di debat terakhir

KPU Teluk Wondama wajibkan 20 caleg terpilih serahkan LHKPN Selanjutnya

KPU Teluk Wondama wajibkan 20 caleg terpilih serahkan LHKPN