KI DKI tuntaskan sidang sengketa informasi 10 parpol

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam sidang ajudikasi non litigasi pembacaan putusan mediasi antara PMLK dengan partai politik DPW PKS DKI Jakarta, DPW PPP DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Instagram/@kipdkijakarta
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menuntaskan sidang sengketa informasi 10 partai politik di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang menjadi termohon atas laporan Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK).

“Penyelesaian sengketa informasi antara PMLK dan 10 partai politik di tingkat Provinsi DKI Jakarta selesai kami tuntaskan sesuai target sebelum Pemilu 2024,” ujar Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Harry menuturkan sengketa informasi antara PMLK dan 10 partai politik (parpol) selesai dengan putusan mediasi. Kebanyakan dari termohon bersedia memberikan informasi publik dan membuat surat keterangan yang dimohonkan dan dikuasainya.

“Dari keterangan dalam sidang hingga mediasi bahwa 10 partai politik ini pada prinsipnya tidak keberatan untuk memberikan informasi yang dikuasainya, hanya memang terdapat beberapa informasi yang tidak mereka kuasai sehingga tidak bisa mereka berikan,” kata dia.

Baca juga: KI DKI siap tuntaskan sengketa informasi 10 parpol sebelum pemilu

Adapun 10 daftar partai politik yang menjadi termohon dalam sengketa informasi publik dengan oemohon PMLK, yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DKI Jakarta, DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta dan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta

Selanjutnya DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, DPD Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Jakarta dan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.

Baca juga: KI DKI gandeng KPU dan Polda Metro untuk wujudkan pemilu berkualitas

Terkait pokok informasi yang dimohonkan oleh pemohon dan menjadi objek sengketa meliputi lima hal dan umumnya terkait laporan keuangan partai. Yaitu surat keputusan partai yang memuat daftar program umum pada tahun 2020 dan 2021 dan rencana penggunaan anggaran partai tahun 2020 dan 2021

 Lalu laporan realisasi anggaran partai tahun 2020 dan 2021, laporan neraca partai tahun 2020 dan 2021 dan laporan arus kas partai tahun 2020 dan 2021.

Harry mengapresiasi 10 partai politik yang hadir dalam proses sidang sengketa informasi di KI Provinsi DKI Jakarta. Hal ini membuktikan komitmen mereka dalam mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami mengapresiasi kehadiran 10 partai politik dalam sidang sengketa informasi. Kami harap ke depan komitmen partai politik sebagai badan publik dalam mematuhi UU KIP dapat terus ditingkatkan," katanya.
 
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Civitas academica UI minta pemilu bebas intimidasi Sebelumnya

Civitas academica UI minta pemilu bebas intimidasi

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS