Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menginisiasi penertiban alat peraga kampanye (APK) karena melanggar aturan dan membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan.
"Ini adalah upaya persuasif tentang APK Pemilu 2024 yang kondisinya sudah berantakan. Kami berharap APK di Jakarta Pusat tidak sampai memicu kecelakaan," kata Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rahmat Hidayat Jakarta Pusat dalam rapat Posko Pemilu Jakarta Pusat di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat.
Penertiban APK Pemilu yang melanggar aturan itu akan disisir mulai Jalan Salemba hingga Jalan Senen Raya, tepatnya Flyover Atrium Senen.
APK yang ditertibkan nantinya akan dikembalikan ke partai politik masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Jakarta Pusat Sahar Dohar Manullang mengapresiasi rencana penertiban ini karena pemasangan APK di sejumlah titik meresahkan masyarakat.
Baca juga: Bawaslu dan Pemda dinilai harus berani tertibkan APK
Sejumlah laporan resmi dari masyarakat pun sudah masuk ke KPU Jakarta Pusat karena sebagian besar masyarakat khawatir APK bisa memicu kecelakaan.
Sahar menjelaskan bahwa aturan kampanye terbuka yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sudah membahas lokasi yang dilarang dipasangi APK, antara lain tempat ibadah, fasilitas gedung pemerintah dan sekolah.
Larangan penempatan APK juga berlaku di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan jalan/jembatan layang.
Namun, masih ada saja calon anggota legislatif dan partai politik yang memasang APK di jalan layang, bahkan menutupi pandangan jalan karena ukurannya yang besar.
"Belakangan ini pemasangan APK di JPO ada yang melebihi lebar penampang hingga menutupi pandangan dan ada juga pemasangan APK di jalan layang memakai kayu ukuran besar," kata Sahar.
Baca juga: Parpol diimbau tertibkan sendiri APK di zona terlarang
"Ini adalah upaya persuasif tentang APK Pemilu 2024 yang kondisinya sudah berantakan. Kami berharap APK di Jakarta Pusat tidak sampai memicu kecelakaan," kata Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rahmat Hidayat Jakarta Pusat dalam rapat Posko Pemilu Jakarta Pusat di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat.
Penertiban APK Pemilu yang melanggar aturan itu akan disisir mulai Jalan Salemba hingga Jalan Senen Raya, tepatnya Flyover Atrium Senen.
APK yang ditertibkan nantinya akan dikembalikan ke partai politik masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Jakarta Pusat Sahar Dohar Manullang mengapresiasi rencana penertiban ini karena pemasangan APK di sejumlah titik meresahkan masyarakat.
Baca juga: Bawaslu dan Pemda dinilai harus berani tertibkan APK
Sejumlah laporan resmi dari masyarakat pun sudah masuk ke KPU Jakarta Pusat karena sebagian besar masyarakat khawatir APK bisa memicu kecelakaan.
Sahar menjelaskan bahwa aturan kampanye terbuka yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sudah membahas lokasi yang dilarang dipasangi APK, antara lain tempat ibadah, fasilitas gedung pemerintah dan sekolah.
Larangan penempatan APK juga berlaku di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan jalan/jembatan layang.
Namun, masih ada saja calon anggota legislatif dan partai politik yang memasang APK di jalan layang, bahkan menutupi pandangan jalan karena ukurannya yang besar.
"Belakangan ini pemasangan APK di JPO ada yang melebihi lebar penampang hingga menutupi pandangan dan ada juga pemasangan APK di jalan layang memakai kayu ukuran besar," kata Sahar.
Baca juga: Parpol diimbau tertibkan sendiri APK di zona terlarang
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024