Bawaslu Jaksel temukan mobil berstiker paslon presiden saat cek TPS

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Petugas berada di depan mobil yang masih ada stiker paslon nomor urut dua, di Jakarta, Selasa (13/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Itu harusnya sudah dicopot
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) menemukan sebuah mobil yang terparkir di depan tempat pemungutan suara (TPS) di Kalibata City dan masih berstiker pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Itu harusnya sudah dicopot, sudah tidak boleh karena itu termasuk APK (alat peraga kampanye)," kata Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia di Jakarta, Selasa.

Atiq mengatakan bahwa mobil yang terdapat stiker paslon terparkir tepat di depan TPS di Kalibata City dan itu tentu melanggar aturan karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi pemilih.

Menurut dia, seharusnya segala bentuk APK sudah tidak diperkenankan lagi ada pada masa tenang, untuk itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan partai politik tersebut agar segera mencopot stiker yang masih tertempel.

"Saya sudah koordinasi dengan parpol yang tentunya di situ ada salah satu tim dari mereka untuk segera ditindaklanjuti karena itu sebenarnya sudah tidak boleh juga dipasang, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: Legislator minta peserta pemilu manfaatkan kembali bambu bekas APK

Atiq menambahkan bahwa APK di Jaksel sudah hampir 100 persen diturunkan oleh petugas pada masa tenang dimulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.

Meskipun demikian, Atiq belum berani menyatakan bahwa Jaksel sudah terbebas dari APK, apalagi saat monitor di Kalibata City ditemukan APK yang masih menempel di sebuah mobil.

"Kalau saya bilang sudah 100 persen tidak berani mengatakan itu, karena saya belum menilik semuanya. Tetapi saya bilang maksimal sudah, tapi masih mudah-mudahan hari ini bisa bersih 100 persen," katanya.

Atiq meminta kepada masyarakat ketika akan berangkat ke TPS supaya tidak menggunakan kaos atau baju yang bertuliskan paslon maupun partai politik, karena itu dilarang.

"Tidak boleh, dipastikan akan kami suruh balik, karena itu tidak diperbolehkan," katanya.

Baca juga: Jakarta Selatan sudah turunkan 56 ribu APK peserta Pemilu 2024
 
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Pj Bupati PPU minta petugas lapor siskamling di TPS IKN tiap 3 jam Sebelumnya

Pj Bupati PPU minta petugas lapor siskamling di TPS IKN tiap 3 jam

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS