Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 2.423 dari 9.991 alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang melanggar zonasi sehingga perlu adanya penertiban.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugraha, di Gunungkidul, Jumat, mengatakan, Bawaslu kabupaten Gunungkidul sesuai ketugasannya melaksanakan kegiatan pengawasan masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan Bawaslu dari 28 November sampai 15 Desember adalah pengawasan alat peraga kampanye (APK).
Baca juga: Bawaslu Sleman : Sebagian besar pemasangan APK langgar aturan
"Total APK tercatat di Kabupaten Gunungkidul sampai 15 Desember 2023 sebanyak 9.991 APK. Tindak lanjutnya adalah Bawaslu Gunungkidul menyusun saran perbaikan terkait APK yang melanggar Keputusan KPUD Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991/2023 baik melanggar zonasi larangan pemasangan maupun terkait cara pasang sejumlah 2.423 APK," kata Andang.
Ia mengatakan, Bawaslu Gunungkidul sudah menyusun saran perbaikan tersebut tertanggal 13 Desember 2023 dan surat disampaikan kepada peserta pemilu pada 14 Desember 2023.
Baca juga: Bawaslu Semarang amankan 815 APK langgar aturan
Tujuan saran perbaikan adalah agar peserta pemilu dapat menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut dengan jangka waktu tiga hari terhitung sejak Kamis tertanggal 14 Desember 2023.
Setelah tahap saran perbaikan Bawaslu Gunungkidul menyusun rekomendasi APK yang melanggar untuk disampaikan kepada KPU Gunungkidul dan di tembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk kemudian dilanjutkan penertiban bersama. "Setelah tahap saran perbaikan kami mendata masih ada 2.267 APK yang melanggar yang kami rekomendasikan," katanya.
Baca juga: Bawaslu DKI: KPU Jaksel terbukti langgar administratif pemilu
Andang mengatakan rekomendasi disampaikan pada Sabtu, 16 Desember 2023 yang kemudian Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menjadwalkan penertiban APK sebanyak lima kali, yaitu 20,21,27,28,29 Desember 2023.
"Kemudian kami berkoordinasi lagi sehingga ada tambahan tanggal penertiban yaitu pada 22 dan 23 Desember 2023," katanya.
Baca juga: Gubernur Kepri soroti dua ASN diduga langgar netralitas pemilu
Lebih lanjut, Andang mengatakan dalam hal pencegahan, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Bersama jajaran panwascam dan PKD sudah melakukan patroli pengawasan APK sebanyak 509 kali di wilayah Gunungkidul yang bertujuan untuk mencatat semua APK.
Selain itu, patroli ini dilakukan dalam upaya pencegahan apabila bertemu dengan peserta yang memasang APK. "Kami imbau agar dipasang sesuai dengan peraturan baik untuk tidak dipasang di zonasi larangan maupun terkait cara pasang," katanya.
Baca juga: Bawaslu: KPU tak langgar administratif terkait tujuh laporan caleg DPR
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugraha, di Gunungkidul, Jumat, mengatakan, Bawaslu kabupaten Gunungkidul sesuai ketugasannya melaksanakan kegiatan pengawasan masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan Bawaslu dari 28 November sampai 15 Desember adalah pengawasan alat peraga kampanye (APK).
Baca juga: Bawaslu Sleman : Sebagian besar pemasangan APK langgar aturan
"Total APK tercatat di Kabupaten Gunungkidul sampai 15 Desember 2023 sebanyak 9.991 APK. Tindak lanjutnya adalah Bawaslu Gunungkidul menyusun saran perbaikan terkait APK yang melanggar Keputusan KPUD Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991/2023 baik melanggar zonasi larangan pemasangan maupun terkait cara pasang sejumlah 2.423 APK," kata Andang.
Ia mengatakan, Bawaslu Gunungkidul sudah menyusun saran perbaikan tersebut tertanggal 13 Desember 2023 dan surat disampaikan kepada peserta pemilu pada 14 Desember 2023.
Baca juga: Bawaslu Semarang amankan 815 APK langgar aturan
Tujuan saran perbaikan adalah agar peserta pemilu dapat menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut dengan jangka waktu tiga hari terhitung sejak Kamis tertanggal 14 Desember 2023.
Setelah tahap saran perbaikan Bawaslu Gunungkidul menyusun rekomendasi APK yang melanggar untuk disampaikan kepada KPU Gunungkidul dan di tembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk kemudian dilanjutkan penertiban bersama. "Setelah tahap saran perbaikan kami mendata masih ada 2.267 APK yang melanggar yang kami rekomendasikan," katanya.
Baca juga: Bawaslu DKI: KPU Jaksel terbukti langgar administratif pemilu
Andang mengatakan rekomendasi disampaikan pada Sabtu, 16 Desember 2023 yang kemudian Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menjadwalkan penertiban APK sebanyak lima kali, yaitu 20,21,27,28,29 Desember 2023.
"Kemudian kami berkoordinasi lagi sehingga ada tambahan tanggal penertiban yaitu pada 22 dan 23 Desember 2023," katanya.
Baca juga: Gubernur Kepri soroti dua ASN diduga langgar netralitas pemilu
Lebih lanjut, Andang mengatakan dalam hal pencegahan, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Bersama jajaran panwascam dan PKD sudah melakukan patroli pengawasan APK sebanyak 509 kali di wilayah Gunungkidul yang bertujuan untuk mencatat semua APK.
Selain itu, patroli ini dilakukan dalam upaya pencegahan apabila bertemu dengan peserta yang memasang APK. "Kami imbau agar dipasang sesuai dengan peraturan baik untuk tidak dipasang di zonasi larangan maupun terkait cara pasang," katanya.
Baca juga: Bawaslu: KPU tak langgar administratif terkait tujuh laporan caleg DPR
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023