pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Perludem usulkan Pilkada DKI Jakarta tahun 2022

Mataram targetkan partisipasi masyarakat 80 persen di Pemilu 2024
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (28/10/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendorong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta agar dapat digelar pada tahun 2022.

"Kami sedang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraini di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Skema UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasal 201 dijadwalkan Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung Bulan November 2024. Aturan itu mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan
tahun 2022.

Untuk mengisi kekosongan jabatan itu yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat gubernur, bupati dan Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, wali kota melalui Pilkada pada tahun 2024.

"Menurut kami skema itu tidak logis, artinya akan menyerentakan Pemilu legislatif, Pemilu presiden dan wakil presiden serta Pilkada serentak," jelas Siti.

Siti mengatakan semua pihak telah belajar dari Pemilu serentak, dimana DKI Jakarta dengan empat kotak suara serta daerah di Indonesia dengan lima kotak suara.

"Itu sudah sangat sangat berat, baik bagi peserta, penyelenggara dan pemilih," ujar Siti.

Selain itu kata Siti, jika Pilkada DKI jakarta digelar tahun 2024, tidak sejalan dengan pengelolaan lembaga, yang harusnya penganggaran berbasis kinerja.

"Bagi kami penataan sistem pemilu dan penjadwalan pemilu harus koheren dengan penyelenggara pemilu," katanya.

Baca juga: Perludem minta partai politik hormati caleg dengan suara terbanyak

Baca juga: Perludem yakin permohonan pemilu dibagi nasional dan daerah tak rumit

Baca juga: Perludem: Tahapan pilkada tak berbeda dengan pemilu untuk DPRD


Usulan yang disampaikan Perludem, tahun 2022 tetap Pilkada serentak, tahun 2024 Pemilu serentak nasional dan tahun 2026 digelar Pemilu serentak daerah yakni DPRD dan kepala daerah.

"Kepala daerah yang dipilih dari pemilu 2022, hanya bekerja selama 4 tahun, karena Pilkada serentak digelar tahun 2026," jelas Siti.

Titi Angraeni menjadi salah seorang narasumber pada evaluasi hasil Pemilu pada pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, 3-5 November 2019.

Terkait dengan usulan itu, Komisioner Bawaslu jakarta, Puadi menyatakan dukungan dan apresiasi, atas adanya lembaga yang fokus memantau proses demokrasi di Indonesia.

"kami sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemilu, hanya menunggu apa yang menjadi perintah Undang-Undang," kata Puadi.
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu DKI Jakarta evaluasi hasil Pemilu 2019 Sebelumnya

Bawaslu DKI Jakarta evaluasi hasil Pemilu 2019

Bawaslu: Sidang pelanggaran tuntas sebelum penetapan hasil pemilu Selanjutnya

Bawaslu: Sidang pelanggaran tuntas sebelum penetapan hasil pemilu