ANTARA - Nekat menanam pohon ganja di pekarangan rumah, dua orang warga kota Bandung ditangkap aparat kepolisian dari satuan reserse narkoba Polrestabes Bandung, Sabtu (20/07). Sebanyak 32 batang pohon ganja berusia dua minggu diamankan petugas sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut sengaja ditanam di pekarangan rumah untuk eksperimen membuat bonsai tanaman ganja serta untuk dikonsumsi sendiri. (Mardiansyah Al Afghani/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019