ANTARA - Habib Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. subsider 1 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 6 tahun penjara. *(Mardiansyah al Afghani/ Agha Yuninda/ Edwar Mukti)
Copyright © ANTARA 2019