ANTARA - Tersangka kasus dugaan makar dan keonaran Eggi Sudjana akhirnya bisa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (24/6) malam. Namun, politisi Partai Amanat Nasional yang ditahan sejak 14 Mei itu tetap harus melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Berikut pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang menyebut sejumlah pertimbangan atas dikabulkanya penangguhan penahanan Eggi. (Ricky Prayoga/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2019