ANTARA - Terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang Nazaruddin kembali mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah Mantan bendahara Partai Demokrat ini mendapatkan remisi selama dua bulan. Nazar menjadi satu-satunya napi koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang mendapatkan remisi dari negara. Mardiansyah Al Afghani/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019