(Antara)-Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat memutuskan kandidat Gubernur Jawa Barat nomor urut empat, Deddy Mizwar, terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif. karena pelakon naga bonar tersebut meresmikan sebuah masjid di Kabupaten Bandung, dalam massa cuti kampanye.
Copyright © ANTARA 2018