JPU: Delik Perkara Basuki dan Buni Yani berbeda

(Antara)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima berkas pengajuan kembali atau PK yang diajukan pihak Basuki Tjahaja Purnama. Pihak jaksa penuntut umum menegaskan tidak adanya bukti baru atau Novum dalam memori  PK tersebut .

Copyright © ANTARA 2018