(Antara)-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu masuk dalam revisi undang-undang KUHP, karena presiden adalah objek kritik. namun demikian menurutnya sebuah penghinaan tetap dapat ditindak jika didasarkan laporan pribadi.
Copyright © ANTARA 2018