Keluar masuk pasal penghinaan presiden dalam KUHP

(Antara)-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu masuk dalam revisi undang-undang KUHP, karena presiden adalah objek kritik. namun demikian menurutnya sebuah penghinaan tetap dapat ditindak jika didasarkan laporan pribadi.

Copyright © ANTARA 2018