pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

PSU di Ternate Selatan karena ketua KPPS tak tanda tangani surat suara

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Arsip Foto - Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 02 Kelurahan Takoma, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (24/2/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz/am.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, karena ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada TPS tersebut tidak menandatangani surat suara.

Perintah pemungutan suara ulang (PSU) itu merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem. Perkara tersebut perihal pemilihan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Jumat.

Dalam perkara ini, Partai NasDem mendalilkan bahwa ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tidak menandatangani surat suara sehingga surat suara dinyatakan tidak sah pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan.

Akibat kelalaian ketua KPPS tersebut, Partai NasDem mengaku kehilangan atau kekurangan sebanyak 143 suara. Partai NasDem telah mengajukan keberatan di tingkat kecamatan dan kota, tetapi KPU selaku Termohon dalam perkara ini tidak menanggapi.

Baca juga: MK perintahkan PSU 2 TPS di Sintang karena ada pemilih fiktif

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa tidak disahkannya hampir seluruh surat suara karena kelalaian ketua KPPS dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini karena tindakan tersebut telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.

Oleh sebab itu, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu, sekaligus mewujudkan keadilan pemilu, MK memerintahkan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

"Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2 beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

MK memerintahkan PSU tersebut dilakukan jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. "Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucap Ketua MK.

Baca juga: MK perintahkan PSU 2 TPS di Sorong karena ada caleg rangkap jadi KPPS
Baca juga: MK perintahkan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Samosir
Pewarta:
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
MK perintahkan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Samosir Sebelumnya

MK perintahkan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Samosir

PUSaKO Unand paparkan temuan pelanggaran pada Pemilu 2024 Selanjutnya

PUSaKO Unand paparkan temuan pelanggaran pada Pemilu 2024