ANTARA - Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan tindak pidana perdagangan hewan yang dilindungi pada Kamis (29/8). Adapun barang bukti 187 ekor burung Cica-daun besar atau Cucak ijo yang merupakan hewan dilindungi ditemukan dikediaman tersangka yang ada di kota Tarakan. (Cica Andriyani/Denno Ramdha Asmara/Nanien Yuniar)
Copyright © ANTARA 2024