ANTARA - Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Kuasa Hukum dalam putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7). Melalui putusan tersebut, status tersangka Pegi Setiawan otomatis dilepas dan bebas demi hukum.
(Dian Hardiana/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2024