Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau memastikan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD kota setempat molor karena menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu.
"Dengan adanya gugatan hasil perolehan suara pemilu ke MK, maka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam bakal molor," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, terdapat enam gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil perolehan suara pemilu di Kota Batam. Keenam gugatan itu diajukan Partai Berkarya, Bommen Hutagalung (Caleg PDIP), Gerindra, Golkar, PPP, dan Perindo.
Sesuai PKPU 10 Tahun 2019, maka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu dilakukan paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan MK pada 1 Juli 2019.
Selanjutnya, MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat Perselisihan Hasil Pemilu.
"Berdasarkan surat tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilu untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," kata dia.
Sementara itu, hingga kini, KPU tengah mempelajari materi gugatan dan menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke Mahkamah Konstutusi.
Alat-alat bukti yang dikumpulkan antara lain berita acara pemungutan dan penghitungan suara (Model C-KPU), sertifikat hasil penghitungan suara (Model C1), pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara (Model C2-KPU) dan daftar hadir pemilih (Model C7.DPT).
Kemudian, berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota (Model DB-KPU) dan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DB1-KPU).
"Juga catatan kejadian khusus/keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (Model DB2-KPU), serta daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DB7-KPU)," Zaki menambahkan.
"Dengan adanya gugatan hasil perolehan suara pemilu ke MK, maka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam bakal molor," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, terdapat enam gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil perolehan suara pemilu di Kota Batam. Keenam gugatan itu diajukan Partai Berkarya, Bommen Hutagalung (Caleg PDIP), Gerindra, Golkar, PPP, dan Perindo.
Sesuai PKPU 10 Tahun 2019, maka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu dilakukan paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan MK pada 1 Juli 2019.
Selanjutnya, MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat Perselisihan Hasil Pemilu.
"Berdasarkan surat tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilu untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," kata dia.
Sementara itu, hingga kini, KPU tengah mempelajari materi gugatan dan menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke Mahkamah Konstutusi.
Alat-alat bukti yang dikumpulkan antara lain berita acara pemungutan dan penghitungan suara (Model C-KPU), sertifikat hasil penghitungan suara (Model C1), pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara (Model C2-KPU) dan daftar hadir pemilih (Model C7.DPT).
Kemudian, berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota (Model DB-KPU) dan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DB1-KPU).
"Juga catatan kejadian khusus/keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (Model DB2-KPU), serta daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DB7-KPU)," Zaki menambahkan.
Pewarta: Yunianti Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019