26 Caleg Batam terpilih belum serahkan LHKPN

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Komisioner Bidang Teknis KPU Batam Zaki Setiawan (antara/Naim)
Lebih cepat lebih baik, karena waktunya mepet dan KPU Batam harus segera menyerahkan berkas-berkas untuk pengajuan pelantikan kepada gubernur,
Batam (ANTARA) - Sebanyak 26 calon anggota DPRD Kota Batam terpilih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU setempat.

"Sampai saat ini baru sekitar 24 orang calon terpilih anggota DPRD Batam hasil pemilu 2019 yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Baca juga: MK tolak gugatan caleg Partai SIRA asal Nagan Raya Aceh
Baca juga: KPU Pamekasan tetapkan caleg terpilih hasil pemilu 2019


KPU Batam mengimbau calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN untuk segera menyampaikan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tujuh hari setelah penetapan, atau paling lambat Sabtu (17/8)

Jika tidak, lanjut Zaki, maka KPU Kota Batam tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Gubernur.

Kewajiban itu diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Surat KPU RI nomor 861/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019 juga mengatur, tanda terima LHKPN yang disampaikan kepada KPU/ KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah tanda terima terhadap LHKPN yang dilakukan calon pada rentang waktu sejak ditetapkan sebagai calon tetap.

Penetapan calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) adalah 20 September 2018. Artinya penyampaian tanda terima adalah untuk pelaporan LHKPN setelah 20 September 2018 sampai 7 hari setelah penetapan calon terpilih pada 10 Agustus 2019.

"Lebih cepat lebih baik, karena waktunya mepet dan KPU Batam harus segera menyerahkan berkas-berkas untuk pengajuan pelantikan kepada gubernur," katanya.

Sementara itu, KPU telah menetapkan 50 calon terpilih anggota DPRD Batam hasil pemilu 2019, yaitu Putra Yustisi Respaty, Thomas Arihta Sembiring, Nuryanto, Udin P. Sihaloho, Tumbur M. Sihaloho, Dandis Rajagukguk, Tohap Erikson Pasaribu, dan Budi Mardiyanto dari PDIP.

Kemudian Lik Khai, Taufik Muntasir, Asnawati Atiq, Muhammad Kamaluddin, Amintas Tambunan, Arlon Veristo, dan Azhari David Yolanda dari Nasdem.

Dari Partai Golkar Hendra Asman, Ides Madri, Muhammad Yunus Muda, Ruslan M. Ali Wasyim, Djoko Mulyono, Jimmy Nababan, dan Nina Mellanie.

Lalu dari Gerindra Ahmad Surya, Harmidi Umar Husen, Werton Panggabean, Mulia Rindo Purba, Muhammad Rudi, dan Iman Sutiawan.

Sedangkan dari PKS Rohaizat, Siti Nurlailah, Mochamat Mustofa, Muhammad Syafei, dan Zainal Arifin. Dari PAN Biyanto, Sahrul, Edward Brando, Safari Ramadhan, dan Leo Anggra Saputra.

Dari Partai Hanura Rubina Situmorang, Bobi Alexander Siregar, Utusan Sarumaha, dan Tumbur Hutasoit dan dari Partai Demokrat Sahat Parulian Tambunan, Muhamad Yunus S.Pi, dan Sumali.

Serta dari PKB Aman, Mohamad Jeffry Simanjuntak dan Hendrik, kemudian dari PPP Muhammad Fadhli dan dari PSI Tan A Tie.

Baca juga: KPU Tulungagung usul penundaan pelantikan tersangka KPK
Baca juga: Berita politik kemarin, Rakernas Gerindra, penetapan caleg terpilih
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Bamsoet: Berikan kesempatan kepada Presiden gunakan hak prerogatif Sebelumnya

Bamsoet: Berikan kesempatan kepada Presiden gunakan hak prerogatif

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024