ANTARA - Pemerintah Kota Surabaya menggelar nikah massal bagi pasangan yang sebelumnya menikah “sirri” atau secara agama. Diikuti sebanyak 330 pasangan, termuda adalah laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun, sementara yang tertua laki-laki berusia 70 tahun dengan pasangan perempuannya 65 tahun. (Hanif Nasrullah/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024