ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirimum) Polda Maluku menangkap dua orang pelaku yang memalsukan sebanyak 14 sertifikat tanah seluas 1,4 hektar di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (3/6). Dua pelaku berinisal AB dan FS memalsukan sertifikat tanah tersebut sejak 2004 hingga 2015 lalu.
(Alfian Sanusi/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2024