KRIS resmi gantikan kelas BPJS, ini 12 kriterianya

ANTARA - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024 mengenai penerapan pengganti kelas perawatan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan berlaku di seluruh rumah sakit selambatnya pada Juni 2025. Berikut 12 syarat Kamar Rawat Inap Standar. (Irfansyah Naufal Nasution/Keysha Anissa/Keysha Anissa/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2024