ANTARA - Memasuki Ramadhan 1455 Hijriah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3), mengingatkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) perlu dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri. Kementerian Ketenagakerjaan pun akan membuka posko THR pekan depan, seiring akan diterbitkannya surat edaran pembayaran THR. (Aria Cindyara/Yogi Rachman/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2024