ANTARA - Mantan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dinyatakan tidak bersalah dalam sidang putusan, Kamis (22/2). Dalam sidang putusan Tipikor itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Unud. (Rita Laura/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024