ANTARA - Rafael Alun Trisambodo terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang meminta dirinya untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Hal tersebut disampaikan melalui sidang pembacaan duplik oleh penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1). Sidang putusan akan digelar pada Kamis (4/1). (Nadia Putri Rahmani/Mario Sofia Nasution /Sandy Arizona/Hilary Pasulu)
Copyright © ANTARA 2024