ANTARA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan pengembalian hasil rampasan negara berupa sebesar Rp 13 Miliar kepada PT Pos Finansial Indonesia (Posfin), Kamis (29/12). Pengembalian rampasan negara tersebut merupakan eksekusi atas putusan pengadilan terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Posfin.
(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2022