ANTARA - Direktorat Narkoba Polda Banten, Senin (7/11), melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 4,6 kg dan sabu seberat 2 gram hasil sitaan penanganan kasus narkoba selama dua bulan terakhir. Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Pol.Suhermanto menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai tanggung jawab kepada masyarakat atas pengungkapan kasus narkoba di wilayah Banten. Barang bukti itu diamankan dari total 12 perkara yang ditangani, dengan tersangka sebanyak 18 orang.(Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2022