ANTARA - 6 orang pelaku kejahatan diamankan polisi dari Polsek Ciwandan pada 24 September lalu. Mereka dilaporkan warga karena diketahui melakukan perbuatan curang, yaitu menyuntikkan gas elpiji dari tabung melon 3 kg bersubsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kg. Pada pengungkapan kasus yang digelar pada Kamis (6/10) diungkapkan pula alasan para tersangka melakukan perbuatan curang tersebut. (Susmiatun Hayati/Soni Namura/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2022