ANTARA - Pengeras suara masjid yang kondusif diyakini mampu mewujudkan toleransi dan harmoni sosial dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk. Betapa tidak, pengeras suara yang umumnya berkumandang untuk panggilan shalat itu mampu menyampaikan pesan dakwah dengan nilai syiar yang produktif bila densitas suara dapat diatur sebagaimana pedoman pengaturan pengeras suara yang dituangkan pada surat edaran menteri agama nomor 5 tahun 2022. (Nabila Anisya Charisty/Rio Feisal/Rayyan/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2022