ANTARA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Suharyanto, Kamis (3/2), menyatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan wisatawan asing kini diizinkan untuk melakukan uji usap polymerase chain reaction (PCR) sebagai pembanding saat pelaksanaan karantina. Namun, uji pembanding hanya bisa dilakukan di tiga rumah sakit yang telah ditunjuk. (BNPB/Egan Suryahartaji/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2022