ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/1), menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan. Berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (5/1), KPK mengamankan bukti uang tunai senilai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk saldo rekening bank, di kediaman Rahmat Effendi. 8 tersangka lainnya dalam kasus ini terdiri dari pihak swasta dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi. (Rina Nur Anggraini/Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2022