ANTARA - Terkait varian baru Omicron, Pemerintah melarang sementara PPLN dari 11 negara terkonfirmasi. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, kedatangan internasional para PPLN diwajibkan tes PCR dan tes molekuler isotermal saat tiba di bandara tujuan, Sabtu(4/12). PPLN dari negara non-terkonfirmasi akan diwajibkan karantina 10 hari, dan PPLN dari negara terkonfirmasi diwajibkan karantina selama 14 hari. Bagi WNI yang kembali dari dinas luar negeri semua pembiayaan ditanggung oleh pemerintah. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Arif Prada/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2021