ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022, Kamis (18/11). UMP Sultra 2022 ditetapkan sebesar Rp2.710.595, naik sebesar Rp158 ribu atau sekitar 0,70 persen dari besaran UMP tahun 2021. (Saharudin/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021