UMP 2023 di Sulawesi Tenggara naik 7,10 persen
ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 7,10 persen, dari Rp2.575.987 naik ...
ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 7,10 persen, dari Rp2.575.987 naik ...
ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022, Kamis ...
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan nontunai dalam bentuk sembako dan alat pelindung diri kepada pekerja atau buruh yang ...
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2021 tidak naik, yakni tetap sebesar Rp2.552.014,52 atau sama dengan UMP tahun 2020 karena ...