ANTARA - Pemerintah Kota Bandung memperluas penerapan aturan kawasan tanpa rokok (KTR), di empat kawasan, yakni Jalan Braga, Taman Tongkeng, Pasar Cihapit dan kasawan Balai Kota. Perluasan penerapan Perda KTR ini merupakan komitmen Pemkot Bandung, dalam mengubah perilaku serta melindungi kesehatan warganya dari berbagai ancaman dan bahaya rokok. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Soni Namura/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021