Polisi ingatkan penggunaan antigen palsu dapat dipidanakan

ANTARA -Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jum'at (29/10), mengingatkan  masyarakat yang akan melakukan penyeberangan ke Pulau Sumatera dari Pelabuhan Merak, agar tidak coba-coba menggunakan surat antigen palsu untuk mengelabui petugas. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dan memproses hukum temuan di lapangan, karena penggunaan surat antigen tanpa dilakukan tes bisa dipidanakan dengan unsur pemalsuan dokumen.
(Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2021