ANTARA -Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Senin (25/10) mengungkap kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal dari sebuah perusahaan di Surabaya yang telah digerebek oleh aparat. Perusahaan tersebut diketahui menerima kuasa untuk melakukan penagihan dari 36 perusahaan aplikasi pinjol ilegal. Sebanyak tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
(Hanif Nasrullah/Willy Irawan/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2021