ANTARA - Direktur Musik, Film dan Animasi Kemenparekraf Mohammad Amin, Selasa (19/10) menegaskan bahwa Kemenparekraf telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan konser musik di tengah pandemi melalui aturan CHSE. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi disebut Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 dibutuhkan untuk deteksi dini kegiatan publik, termasuk konser musik.(Rina Nur Anggraini/Arif Prada/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2021