ANTARA - Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Afandi, Senin (20/09), menyebut akan memberikan sanksi tegas dan tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan truk over dimensi yang beroperasi di sepanjang jalan Kota Cilegon. Bahkan sesuai arahan surat keputusan yang mengatur tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan pada angkutan jalan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Kota Cilegon akan memberikan sanksi tegas dengan memotong kendaraan over dimensi atau dengan tidak mengeluarkan Buku Uji Kir. (Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021