Palangka Raya (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin menegaskan bahwa polisi telah menindaklanjuti temuan Bawaslu setempat terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang dilakukan terduga pelaku berinisial (S) hingga menyebabkan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.
“Sesuai laporan Bawaslu setempat, Polres Pulang Pisau menerbitkan laporan polisi Nomor LP/B/05/II/ 2024/SPKT. SAT RESKRIM/ POLRES PULPIS/ POLDA KALTENG,” kata Daspin di Pulang Pisau, Kamis.
Daspin mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan pelaku berlanjut setelah sebelumnya polisi melakukan pembahasan dengan sentra Gakkumdu, melakukan penyelidikan dan pendampingan klarifikasi, serta mencari dan mengumpulkan barang bukti.
Kronologis tindak pidana pemilu yang dilakukan pelaku S, jelas Daspin, terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku S sebelumnya datang ke TPS 06 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir sesuai DPT yang bersangkutan.
Pelaku mendatangi petugas pendaftaran di KPPS 06 dengan menggunakan formulir C pemberitahuan atau undangan dan mengisi daftar hadir.
“Setelah mengantre, kemudian S dipanggil untuk melakukan pencoblosan dan diberikan sebanyak lima surat suara,” ucap Daspin.
Namun setelah selesai melakukan pencoblosan, pelaku tidak mencelupkan jari tangannya ke tinta pemilu. Selanjutnya S menuju TPS 05 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir yang berjarak kurang lebih 100 meter dari TPS 06. Sesampainya di TPS 05, dirinya menemui petugas pendaftaran TPS 05 Desa Mintin dan mendaftar sebagai pemilih khusus dengan menggunakan KTP.
Selanjutnya, petugas TPS menulis nama dan NIK di daftar hadir dan diberikan lima surat suara untuk melakukan pencoblosan di bilik TPS dan setelah melakukan pencoblosan memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara dan mencelupkan jari kelingkingnya sebelah kiri ke dalam tinta Pemilu kemudian keluar dari TPS 05 Desa Mintin. Beberapa warga yang curiga langsung mengamankan S untuk dimintai keterangan.
Daspin mengungkapkan bahwa pelaku S dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS /TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024