ANTARA -Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jumat (3/9) mulai menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan untuk menekan mobilitas warga saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bandung, Jawa Barat. Di hari pertama penerapan aturan tersebut, petugas memutarbalikkan arah kendaraan dengan pelat genap yang didapati hendak memasuki Kota Bandung.
(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2021