Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) sudah menurunkan sebanyak 2.929 alat peraga kampanye (APK) pelanggar aturan Pemilu 2024 dan jumlah tersebut dipastikan masih terus bertambah.
"Jumlah pasti, belum bisa kami sampaikan karena penertiban masih berjalan," kata Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan jumlah tersebut terdiri bendera, maupun baliho yang dipasang di tempat yang di larang.
Menurut dia, pihaknya sempat menertibkan sejumlah APK yang didominasi bendera partai politik dan terpasang di Jalan Layang Kuningan dan itu atas laporan dari masyarakat.
Baca juga: Jakarta Utara bersihkan APK secara besar-besaran mulai Sabtu
"Kemarin kami menertibkan APK di 'flyover' Kuningan yang melanggar dan yang lebih banyak itu bendera partai," katanya.
Fahlevi menambahkan bahwa menjelang masa tenang kampanye, pihaknya terus mengawasi dan menertibkan APK pelanggar ketentuan.
"Masih ada juga celah-celah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, menjelang berakhirnya masa kampanye," katanya.
Sebelumnya, KPU DKI telah melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau ruas jalan sekolah serta perguruan tinggi.
Baca juga: Satpol PP DKI minta peserta pemilu turunkan sendiri APK di masa tenang
Larangan juga berlaku di gedung dan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, seperti taman dan pepohonan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 11.949 APK demi terciptanya pemilihan umum (pemilu) yang kondusif.
"Per 29 Januari, total perkiraan lebih dari 11.949 APK terdiri atas spanduk, bendera dan baliho yang kami tertibkan," kata Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji.
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024