Pelanggaran Hasyim Asy'ari, Puan: Tindaklanjuti sesuai aturan berlaku

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip - Ketua DPR Puan Maharani (dua kanan) didampingi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (dua kiri) saat memberikan keterangan pers usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan KPU RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU)
Ya, tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku
Jakarta (ANTARA) -
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan seluruh anggota lainnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, Puan tidak memberi tanggapan panjang soal vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim Asy'ari beserta enam anggota lain KPU RI tersebut.

"Ya, tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan dengan didampingi dua wakil ketua DPR, yakni Lodewijk F Paulus dan Rahmad Gobel.

Politikus PDI Perjuangan tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut langkah tindak lanjut seperti apa yang dimaksud. Setelah itu, Puan menanggapi pertanyaan lain dari awak media yang hadir di lokasi.

Baca juga: KPU ingatkan 10 hari lagi pemungutan suara Pilpres 2024

Sementara itu, Lodewijk yang berasal dari Partai Golkar serta Rahmad Gobel dari Partai NasDem pun belum memberikan komentar apa pun mengenai pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI dalam penerimaan berkas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik sebagai lembaga penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai peserta Pilpres 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran

Sementara itu, enam anggota lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim pun, Senin (5/2), masih belum memberikan komentar soal putusan DKPP tersebut. Dia mengaku sejauh ini pihaknya telah mengikuti proses persidangan di DKPP dengan memberikan catatan, keterangan, hingga argumentasi.

Baca juga: Melanggar kode etik, Mahfud: KPU hati-hati dari sekarang
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
KPU Surabaya siapkan TPS Lokasi Khusus bagi ODGJ di Liponsos Keputih Sebelumnya

KPU Surabaya siapkan TPS Lokasi Khusus bagi ODGJ di Liponsos Keputih

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS