ANTARA - Seorang wanita berusia 36 tahun ditangkap oleh aparat kepolisian karena terbukti membuat surat keterangan hasil tes cepat antigen palsu. Wanita berinisial DSH ini pun mengaku membuat surat keterangan palsu itu untuk menyalurkan tenaga kerja SPG di Batam, Kepulauan Riau.
(Pradanna Putra Tampi/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021