Merokok sembarang tempat di Kota Bandung denda Rp500 ribu

ANTARA - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut mengatur mengenai implementasi kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok warga, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor perusahaan rokok di delapan area di Kota Bandung. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2021