ANTARA - Kasus sengketa tanah 45 hektare yang terjadi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, pada tahun lalu, telah diungkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dua orang yang bersengketa D dan M ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah yang merekayasa sengketa agar berakhir dengan perdamaian. Selain keduanya, pengacara AM kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. (Agung Indrawan/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021