ANTARA - Demi mengoptimalkan akuntabilitas dan transparansi penjaminan asuransi kecelakaan laut melalui Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL), PT Jasa Raharja Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman bersama Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Senin (22/2). Kegiatan ini menindaklanjuti evaluasi hambatan kelancaran pembangunan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (Harmoko Minggu/Dudy manYanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021